Ini tugas SPEI (Sejarah Pemikiran Ekonomi Islam), semester 3. Dosen: Dr. Euis Amalia, M.Ag
1. Jelaskan upaya-upaya apa saja yang dilakukan Rasulullah dalam membangun dan mengembangkan fondasi ekonomi di Madinah?
Dalam upaya-upaya yang dilakukan Rasulullah dalam membangun dan mengembangkan fondasi ekonomi di madinah, ada dua periodeisasi kehidupan beliau yang dapat menggambarkan model ekonomi yang beliau terapkan. Pertama masa sebelum kenabian dimana Nabi sendiri bertindak sebagai pelaku ekonomi dan kedua periode setelah kenabian. Tepatnya beliau menduduki posisi sebagai pemegang otoritas Madinah.
a. Muhammad sebagai pedagang
Seperti anggota suku Quraisy lainnya, Nabi SAW menekuni dunia perdagangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam melakukan usaha dagangnya, Nabi SAW menggunakan modal orang lain yang berasal dari pada janda kaya dan anak yatim yang tidak mampu menjalankan modalnya sendiri. Dari hasil mengelola modal tersebut, ia mendapatkan upah atau bagi hasil sebagai mitra.
b. Muhammad SAW sebagai kepala Negara
Sebagai negara baru, Madinah di bentuk tanpa diwarisi sumber keuangan yang dapat dimobilisasi dalam waktu dekat. Karena itu, Rasulullah saw segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat dengan melakukan:
Pada abad ketujuh untuk pertama kali konsep baru diperkenalkan, yaitu semua hasil penghimpunan kekayaan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Tempat pengumpulan dana ini disebut bait al-mal yang dimasa Nabi SAW terletak di masjid Nabawi. Selain membuat kebijakan-kebijakan ekonomi Rasulullah saw juga mendirikan lembaga BaitulMal. Pemasukan negara yang sangat sedikit disimpan di lembaga ini dalam jangka waktu yang pendek untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat. Sumber-sumber pemasukan negara pada saat itu seperti Kharaj, Zakat, Khums, Jizyah, dan Penerimaan lainnya.
Dana yang terkumpul di Baitul Mal ini digunakan untuk berbagai kegiatan seperti penyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pembangunan infrastruktur, pembangunan armada perang dan kemanan, dan penyediaan layanan kesejahteraan social.
Seluruh alokasi dana Baitul Mal tersebut mempunyai dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, baik secara langsung ataupun tidak. Seperti alokasi untuk penyebaran Islam yang berdampak terhadap kenaikan aggregate demand sekaligus aggregate supply karena jumlah populasi akan meningkat dan penggunaan sumber daya alam akan semakin maksimal.
2. Jelaskan kebijakan fiskal dan moneter yang diterapkan oleh Rasul ?
Sehubungan dengan kebijakan fiskal, ada empat langkah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, yakni:
a. Peningkatan pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja. Dalam rangka meningkatkan permintaan agregat masyarakat muslim di Madinah, Rasulullah saw melakukan kebijakan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Hal ini menyebabkan terjadinya distribusi pendapatan dari kaum Anshar ke kaum Muhajirin yang berimplikasi pada peningkatan permintaan total di Madinah. Selain itu, Rasulullah saw juga menerapkan kebijakan penyediaan lapangan kerja bagi kaum Muhajirin, sekaligus peningkatan pendapatan nasional kaum muslimin, dengan mengimplementasikan akad muzara’ah, musaqat, dan mudharabah.
b. Kebijakan pajak. Penerapan kebijakan pajak yang dilakukan Rasulullah saw, seperti kharaj, khums, dan zakat, menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat inflasi.
c. Anggaran. Pengaturan APBN yang dilakukan Rasulullah saw secara cermat, efektif, dan efisien, menyebabkan jarang terjadinya deficit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.
d. Kebijakan fiskal khusus. Rasulullah saw menerapkan beberapa kebijakan fiskal secara khusus untuk pengeluaran negara, yaitu: meminta bantuan kaum muslimin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan pasukan muslim; meminjam peralatan dari kaum non-muslim secara cuma-cuma dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi apabila terjadi kerusakan; meminjam uang dari orang-orang tertentu untuk diberikan kepada para muallaf; serta menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin.
• Kebijakan Moneter
Seperti yang telah dikemukakan bahwa mata uang yang dipergunakan bangsa Arab, baik sebelum Islam maupun sesudahnya, yaitu dinar dan dirham. Kedua mata uang tersebut memiliki nilai yang tetap dan karenanya tidak ada masalah dalam perputaran uang. Jika dirham diasumsikan sebagai satuan uang, nilai dinar adalah perkalian dari dirham, sedangkan jika diasumsikan dinar sebagai unit moneter, nilainya adalah sepuluh kali dirham. Walaupun demikian, dalam perkembangan berikutnya, dirham lebih umum digunakan daripada dinar. Hal ini sangat berkaitan erat dengan penaklukan tentara islam terhadap hamper seluruh wilayah kekaisaran Persia. Sementara itu, tidak semua wlayah kekaisaran romawai berhasil dikuasai tentara islam.
Pada masa pemerintahan Rasulullah saw, kedua mata uang tersebut diimpor; dinar dari Romawi dan dirham dari Persia. Besarnya volume impor dinar dan dirham dan juga barang-barang komoditas bergantung kepada volume komoditas yng diekspor ke dua negara tersebut dan wilayah-wilayah lain yang berada di bawah pengaruhnya.
3. Jelaskan pebedaan konsep mekanisme pasar yang dikemukakan oleh Adam smith an yang dijelaskan oleh Abu Yusuf? Beri argumentasi yang jelas dan rasional, jika ada ayat atau hadits yang mendukung harap ditulis dan diterjemahkan!
Konsep mekanisme pasar yang diterapkan oleh adam Sith adalah apabila terjadi kelangkaan barang, makaharga cenderung akan tinggi, sedangkan saat barang tersebut melimpah maka harga cenderung turun atau rendah.dan inilah yang dijaikan perbedaan pemikiran konsep harga oleh Abu Yusuf. Menurutnya di dalam kenyataan tidak selalu terjadi bahwa bila persediaan barang sedukit maka harga akan naik, dan persediaan barang melimpah maka harga akan akan turun. Baginya bisa saja ketika barang melimpah maka harga tetap mahal, dan barang sedikit tetapi harga tetap murah, karena harga tidak bergantung pada permintaan aja, akan tetapi penawaran mempengaruhinya. Abu Yusuf manyatakan tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsupnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya barang mahal juga tidak disebabkan karena kelangkaan barang. murah dan mahal merupakan ketentuaan Allah SWT.
4. Mengapa Abu Yusuf menulis al Kharaj dan diberikan kepada Khalifah Harun Ar Rasyid, bagaimana kondisi social ekonomi pada masa Abbasiyah tersebut?
Karena didasarkan pada perintah dan pertanyaan Khalifah Harun Ar Rasyid mengenai berbagai persoalan perpajakan. Dengan demikian, Kitab al-Kharaj ini mempunyai orientasi birokratik karena ditulis untuk merespon permintaan Khalifah Harun Ar Rasyid yang ingin menjadikannya sebagai buku petunjuk administratif dalam rangka mengelola lembaga Baitul Mal dengan baik dan benar, sehingga negara dapat hidup makmur dan rakyat tidak terzalimi.
Kondisi social ekonomi pada masa Abbasiyah yaitu Ketika pemerintahan dikuasai Khalifah Harun Ar Rasyid (170-13H), pertumbuhan ekonomi berkembang dengan pesat dan kemakmuran Daulah Abbasiyah mencapai puncaknya. Pada masa pemerintahannya, Khalifah Harun ar Rasyid melakukan diversifikasi sumber pendapatan negara. Ia membangun Baitul mal untuk mengurus keuangan negara. Sumber pendapatan pada masa pemerintahan ini adalah kharaj, jizyah, zakat, fa’I, ghanimah, ‘usyr dan harta lainnya.
5. Bagaimana konsep kharaj yang dikemukakan oleh Abu Yusuf? Jelaskan prinsip-prinsip umum pemungutan pajak dan klasifikasi kharaj. Jelaskan pula apakah pemikirannya masih relevan sampai saat ini terutama dengan kondisi Indonesia!
Pemerintah mempunyai otoritas dan hak untuk membagikan tanah tersebut kepada para pejuang sebagai harta rampasan perang (ghanimah). Namun, lebih baik bila pemerintah memutuskan mengembalikan tanah kepada pemiliknya dan menarik kharaj dari mereka sebagai pendapatan tetap bagi negara untuk kesejahteraan umat islam. Jadi status tanah tersebut menjadi tanah kharaj. Hal inilah yang menjadikan konsep Kharaj yang dikemukakan dan ditekankan oleh abu yusuf.
6. Jelaskan mengapa Abu Ubaid memasukkan semua pendapatan selain zakat sebagai Fa’i? Mengapa Abu Ubaid membedakan masyarakat kota dan desa? Uraikan juga perbedaan dan persamaan pemikiran Abu Yusuf dan Abu Ubaid?
Abu Ubaid memasukan semua pendapatan selain zakat sebagai fa’i karena beliau membedakan masyarakat kota dan desa, baginya masyarakat desa yang tidak memberikan kontribusi sebesar yang telah dilakukan masyarakat kota, tidak bisa memperoleh manfaat pendapatan fa’i sebanyak masyarakat kota. Maka dalam hal ini, masyarakat desa tidak berhak menerima tunjangan dan profesi dari negara. Oleh karena itu semuanya dimasukkan sebagai pendapatan selain zakat sebagai fa’i.
Persamaan dan perbedaan pemikiran antara Abu Yusuf dan Abu Ubaid :
Persamaannya :
Dalam masalah Iqta, Abu Yusuf dan Abu Ubaid menyatakan bahwa penganugerahan tanah kosong sebagai sebuah hadiah dinegara untuk seseorang yang dapat mengembangkan dan mengelola tanah tersebut.
Perbedaannya :
Abu Yusuf
7. Jelaskan konsep konsumsi Islam menurut As-Syatibi? Apa perbedaan maslahat dengan utility, need dan wants, berikan contoh kebutuhan yang dharuriyat, hajjiyat, dan tahsiniyat?
Perbedaan antara mashlahat dengan utility yaitu Teori ekonomi konvensional menggambarkannya utility (nilai guna) sebagai sifat barang atau jasa untuk memuaskan keinginan manusia. Ini berarti bahwa setiap orang harus menentukan tingkat kepuasaannya berdasarkan kriteria yang diciptakannya sendiri. Apabila sesuatu dapat memberikan kepuasaan kepada seseorang, manusia akan berusaha untuk mendapatkan, memproduksi, dan atau mengkonsumsi sesuatu tersebut. Sedangkan dalam ekonomi Islam, yang menjadi sifat atau kekuatan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia di dunia adalah maslahah. Seperti yang diungkapkan Imam asy-Syatibi, kemaslahatan hanya dapat dicapai dengan memelihara lima unsur pokok kehidupan, yaitu agama, jiwa, akal , keturunan, dan harta. Dengan demikian, seorang muslim termotivasi secara keagamaan untuk memperoleh atau memproduksi setiap barang atau jasa yang memiliki naslahah tersebut. Konsep maslahah merupakan konsep yang objektif terhadap perilaku konsumen karena ditentukan oleh tujuan (maqashid) syariah.
Perbedaan antara wants dan needs yaitu keduanya berasal dari tempat yang sama, yaitu naluri hasrat manusia. Namun, secara islami, seluruh hasrat manusia tidak bisa dijadikan sebagai needs. Hanya hasrat yang memiliki maslahah atau manfaat di dunia dan akhirat yang bisa dijadikan sebagai needs. Dengan demikian, konsep wants adalah konsep yang bebas nilai, sedangkan konsep needs adalah konsep yang tidak bebas nilai. Dalam hal ini, Islam tidak memberikan dorongan kepada manusia untuk mengikuti keinginannya, tetapi sebaliknya mendorong manusia untuk memenuhi kebutuhannya seperti yang didefinisikan syariah.
Contoh kebutuhan dharuriyat yaitu makanan pokok sebagai penunjang hidup, hajjiyatnya yaitu makanan yang kita makan lengkap dengan lauk dan sayur yang beraneka ragam serta ditambah susu sebagai pelengkap, sedangkan tahsiniyatnya berupa makanan mewah di restoran ala luar negeri.
8. Dalam pemikirannya al Ghazali menjelaskan konsep riba, jelaskan dengan macam-macam riba dan jelaskan aspek kezaliman dari system riba tersebut!
Macam-macam riba:
9. Selain pelarangan riba, dalam ekonomi islam sejalan dengan yang disampaikan oleh al Ghazali bahwa uang adalah bukan komoditi, untuk itu uang harus diinvestasikan, jelaskan konsep uang al Ghazali?
Konsep uang menurut al Ghazali bahwa uang tidak mempunyai harga, tetapi dapat merefleksikan semua harga. Uang diciptakan untuk beredar dari tangan ke tangan, sehingga menjadi perantara diantara manusia. Dalam istilah ekonomi klasik, keberadaan uang tersebut disebut direct utility function, uang akan memberikan kegunaan hanya bila digunakan untuk membeli suatu barang. Uang lebih baik diinvestasikan daripada di timbun. Bahkan imam Al Ghazali menganggapnya sebagai perbuatan zalim karena menimbun harta dapat mengakibatkan terjadinya pengangguran yang meluas dan kelesuan ekonomi.
Lebih jauh imam al Ghazali juga sangat mengecam orang yang melebur dinar dan dirham menjadi ornament (perhiasan) emas dan perak. Mereka ini dikatakannya sebagai orang yang tidak bersyukur kepada Allah SWT dan kedudukannya kedudukannya lebih rendah daripada orang yang menimbun uang.
Melebur uang dianar dan dirham berarti menarik uang dari peredaran untuk selamanya, sedangkan menimbun uang berarti menarik uang dari peredaran untuk sementara waktu. Dalam teori ekonomi moneter kontemporer, penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang yang dapat memperkecil volume transaksi, sehingga perekonomian menjadi lesu. Adapun peleburan uang sama saja artinya dengan mengurangi jumlah penawaran uang yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
10. Jenis investasi yang diajarkan oleh ekonomi Islam ketika bunga diharamkan adalah system bagi hasil, jelaskan dan buat contoh penghitungan bagi hasil itu?
Investasi yang diajarkan oleh hukum Islam adalah bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), karena dengan bagi hasil tidak ada pihak yang dirugikan atas keuntungan atau kerugian diantara kerjasama tersebut dan semuanya ditanggung bersama. Mudharabah adalah akad antara dua pihak dalam mana salah satu pihak menyerahkan modal kepada pihak yang lain untuk digunakan sebagai modal usaha dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dari modal usaha itu akan dibagi berdasarkan perbandingan (nisbah) keuntungan yang disepakati para pihak. Musyarakah adalah kontrak bagi hasil anatara dua pihak atau lebih dalam sebuah usaha ekonomi, dimana kedua pihak tersebut dapat berkongsi modal dan keahlian, dan keduanya aktif dalam pengelolaan usaha ekonomi.
Contoh penghitungan bagi hasil: Pihak bank syari’ah sebagai pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan modal sebesar Rp 100.000.000 kepada nasabah selaku pengelola (mudharib) untuk digunakan sebagai modal usahanya. Setelah berjalan usahanya dalam waktu 6 bulan (tergantung akad), kemudian dilakukan perhitungan berapa keuntungan yang diperoleh, misalnya mendapatkan keuntungan Rp 20.000.000 maka keuntungannya dibagi dua yakni Rp 10.000.000 untuk nasabah sebagai pengelola, dan yang Rp 10.000.000 untuk pihak bank selaku pemodal ( jika porsi bagi hasil pada akad= 50 : 50)
11. Jelaskan istilah-istilah berikut ini dan beri dasar ayatnya jika ada :
a. Zakat b. Jizyah c. Ghanimah d. Kharaj e. Khums f. Ushr
a.Zakat merupakan system dan instrument orisinil dari system ekonomi Islam. Yang bertugas mendistribusikan kekayaan dari muzaki pada golongan masyarakat yang membutuhkan (mustahik). Dengan keyakinan bahwa pada tiap harta yang didapatkan oleh seseorang terdapat didalamnya hak para fakir miskin dan orang-orang yang kekurangan.
Dalilnya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. At Taubah ayat 60)
b.Jizyah yaitu pajak yang dibebankan kepada orang-orang non-muslim sebagai pengganti layanan sosial-ekonomi. Dalam konteks ekonomi kontemporer, mungkin tidak lagi pengenaan jizyah hanya terbatas pada golongan laki-laki non-muslim, tetapi pada non-muslim wanita yang mampu. Apalagi masa sekarang ini, sudah menjadi kelaziman bahwa wanita juga dapat bekerja dan memperoleh pendapatan yang cukup besar.
c.Ghanimah merupakan pendapatan negara yang didapat dari kemenangan perang. Penggunaan uang yang berasal dari ghanimah ini, ada ketentuannya dalam Al-Qur’an. Distribusi ghanimah empat perlimanya diberikan kepada pada para prajurit yang bertempur. Sementara seperlimanya adalah khums. Dalam Ghanimah ada beberapa jenis pembagian yang harus menjadi perhatian. Nafal, yaitu penghargaan yang diberikan kepada seseorang prajurit berupa pembagian harta ghanimah, yang jumlahnya lebih dari rata-rata, dari pemimpinnya, baik pemimpin negara maupun pemimpin lapangan. Salab barang pribadi yang direbut oleh prajurit dari musuh yang dibunuhnya. Dan Safi’ adalah barang pilihan pemimpin yang diambil dari Ghanimah untuk dirinya sendiri.
d.Kharaj yaitu pajak terhadap tanah. Pajak ini ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas tanah menyangkut karekteristik atau tingkat kesuburan tanah, jenis tanaman dan jenis irigasi. Besarnya pajak jenis ini menjadi hak negara dalam penentuannya. Dan negara sebaiknya menentukan besarnya pajak ini berdasarkan kondisi perekonomian yang ada dengan karakteristiknya seperti ini, kharaj dapat menjadi instrument fiscal yang dapat diandalkan oleh negara untuk mendukung program-program pembangunan negara.
Dalil: Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al An’am ayat 141)
e. Khums, yaitu pajak proporsional sebesar 20%. Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama Syiah dan Sunni mengenai objek khums ini. Kalangan ulama Syiah menyatakan bahwa objek khums ini adalah semua pendapatan, sedangkan kalangan ulama Sunni menyatakan bahwa objek khums ini hanyalah hasil rampasan perang. Namun, Imam Abu Ubaid, seorang ulama Sunni, beranggapan bahwa objek khums juga meliputi barang temuan dan barang.
Dalil: Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang[613], Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil[614], jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa[615] yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqaan[616], yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al Anfal ayat 41)
[613] yang dimaksud dengan rampasan perang (ghanimah) adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran, sedang yang diperoleh tidak dengan pertempuran dinama fa'i. pembagian dalam ayat Ini berhubungan dengan ghanimah saja. Fa'i dibahas dalam surat al-Hasyr
[614] Maksudnya: seperlima dari ghanimah itu dibagikan kepada: a. Allah dan RasulNya. b. kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib). c. anak Yatim. d. fakir miskin. e. Ibnussabil. sedang empat-perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada yang ikut bertempur.
[615] yang dimaksud dengan apa ialah: ayat-ayat Al-Quran, malaikat dan pertolongan.
[616] Furqaan ialah: pemisah antara yang hak dan yang batil. yang dimaksud dengan hari Al Furqaan ialah hari jelasnya kemenangan orang Islam dan kekalahan orang kafir, yaitu hari bertemunya dua pasukan di peprangan Badar, pada hari Jum'at 17 Ramadhan tahun ke 2 Hijriah. sebagian Mufassirin berpendapat bahwa ayat Ini mengisyaratkan kepada hari permulaan Turunnya Al Quranul Kariem pada malam 17 Ramadhan.
f. Ushr, merupakan pajak khusus yang dikenakan atas barang niaga yang masuk ke Negara Islam (impor). Menurut Umar ibn Khattab, ketentuan ini berlaku sepanjang ekspor negara Islam kepada negara yang sama juga dikenakan pajak ini. Dan jika dikenakan besarnya juga harus sama dengan tarif yang diberlakukan negara lain terebut atas barang negara Islam.
1. Jelaskan upaya-upaya apa saja yang dilakukan Rasulullah dalam membangun dan mengembangkan fondasi ekonomi di Madinah?
Dalam upaya-upaya yang dilakukan Rasulullah dalam membangun dan mengembangkan fondasi ekonomi di madinah, ada dua periodeisasi kehidupan beliau yang dapat menggambarkan model ekonomi yang beliau terapkan. Pertama masa sebelum kenabian dimana Nabi sendiri bertindak sebagai pelaku ekonomi dan kedua periode setelah kenabian. Tepatnya beliau menduduki posisi sebagai pemegang otoritas Madinah.
a. Muhammad sebagai pedagang
Seperti anggota suku Quraisy lainnya, Nabi SAW menekuni dunia perdagangan untuk memenuhi kebutuhan hidupnya. Dalam melakukan usaha dagangnya, Nabi SAW menggunakan modal orang lain yang berasal dari pada janda kaya dan anak yatim yang tidak mampu menjalankan modalnya sendiri. Dari hasil mengelola modal tersebut, ia mendapatkan upah atau bagi hasil sebagai mitra.
b. Muhammad SAW sebagai kepala Negara
Sebagai negara baru, Madinah di bentuk tanpa diwarisi sumber keuangan yang dapat dimobilisasi dalam waktu dekat. Karena itu, Rasulullah saw segera meletakkan dasar-dasar kehidupan bermasyarakat dengan melakukan:
- Membangun Masjid sebagai Islamic Centre.
- Menjalin ukhuwwah islamiyah antara kaum Muhajirin dengan kaum Anshar.
- Menjalin kedamaian dalam negara.
- Mengeluarkan hak dan kewajiban bagi warga dan negaranya.
- Membuat konstitusi negara.
- Menyusun system pertahanan negara.
- Meletakkan dasar-dasar keuangan negara.
- Allah Swt adalah penguasa tertinggi sekaligus pemilik absolut seluruh alam semesta.
- Manusia hanyalah khalifah Allah Swt dimuka bumi, bukan pemilik yang sebenarnya.
- Semua yang dimiliki dan didapatkan manusia adalah seijin Allah Swt. Oleh karena itu, manusia yang kurang beruntung mempunyai hak atas sebagian kekayaan yang dimiliki manusia lain yang lebih beruntung.
- Kekayaan harus berputar dan tidak boleh ditimbun.
- Eksploitasi ekonomi dalam segala bentuknya, termasuk riba, harus dihilangkan.
- Menerapkan sistem warisan sebagai media redistribusi kekayaan.
- Menetapkan kewajiban bagi seluruh individu, termasuk orang-orang miskin.
Pada abad ketujuh untuk pertama kali konsep baru diperkenalkan, yaitu semua hasil penghimpunan kekayaan negara harus dikumpulkan terlebih dahulu dan kemudian dikeluarkan sesuai dengan kebutuhan negara. Tempat pengumpulan dana ini disebut bait al-mal yang dimasa Nabi SAW terletak di masjid Nabawi. Selain membuat kebijakan-kebijakan ekonomi Rasulullah saw juga mendirikan lembaga BaitulMal. Pemasukan negara yang sangat sedikit disimpan di lembaga ini dalam jangka waktu yang pendek untuk selanjutnya didistribusikan kepada masyarakat. Sumber-sumber pemasukan negara pada saat itu seperti Kharaj, Zakat, Khums, Jizyah, dan Penerimaan lainnya.
Dana yang terkumpul di Baitul Mal ini digunakan untuk berbagai kegiatan seperti penyebaran Islam, pendidikan dan kebudayaan, pengembangan ilmu pengetahuan, pembangunan infrastruktur, pembangunan armada perang dan kemanan, dan penyediaan layanan kesejahteraan social.
Seluruh alokasi dana Baitul Mal tersebut mempunyai dampak terhadap pertumbuhan ekonomi, baik secara langsung ataupun tidak. Seperti alokasi untuk penyebaran Islam yang berdampak terhadap kenaikan aggregate demand sekaligus aggregate supply karena jumlah populasi akan meningkat dan penggunaan sumber daya alam akan semakin maksimal.
2. Jelaskan kebijakan fiskal dan moneter yang diterapkan oleh Rasul ?
Sehubungan dengan kebijakan fiskal, ada empat langkah yang dilakukan oleh Nabi Muhammad SAW, yakni:
a. Peningkatan pendapatan nasional dan tingkat partisipasi kerja. Dalam rangka meningkatkan permintaan agregat masyarakat muslim di Madinah, Rasulullah saw melakukan kebijakan mempersaudarakan kaum Muhajirin dengan kaum Anshar. Hal ini menyebabkan terjadinya distribusi pendapatan dari kaum Anshar ke kaum Muhajirin yang berimplikasi pada peningkatan permintaan total di Madinah. Selain itu, Rasulullah saw juga menerapkan kebijakan penyediaan lapangan kerja bagi kaum Muhajirin, sekaligus peningkatan pendapatan nasional kaum muslimin, dengan mengimplementasikan akad muzara’ah, musaqat, dan mudharabah.
b. Kebijakan pajak. Penerapan kebijakan pajak yang dilakukan Rasulullah saw, seperti kharaj, khums, dan zakat, menyebabkan terciptanya kestabilan harga dan mengurangi tingkat inflasi.
c. Anggaran. Pengaturan APBN yang dilakukan Rasulullah saw secara cermat, efektif, dan efisien, menyebabkan jarang terjadinya deficit anggaran meskipun sering terjadi peperangan.
d. Kebijakan fiskal khusus. Rasulullah saw menerapkan beberapa kebijakan fiskal secara khusus untuk pengeluaran negara, yaitu: meminta bantuan kaum muslimin secara sukarela untuk memenuhi kebutuhan pasukan muslim; meminjam peralatan dari kaum non-muslim secara cuma-cuma dengan jaminan pengembalian dan ganti rugi apabila terjadi kerusakan; meminjam uang dari orang-orang tertentu untuk diberikan kepada para muallaf; serta menerapkan kebijakan insentif untuk menjaga pengeluaran dan meningkatkan partisipasi kerja dan produksi kaum muslimin.
• Kebijakan Moneter
Seperti yang telah dikemukakan bahwa mata uang yang dipergunakan bangsa Arab, baik sebelum Islam maupun sesudahnya, yaitu dinar dan dirham. Kedua mata uang tersebut memiliki nilai yang tetap dan karenanya tidak ada masalah dalam perputaran uang. Jika dirham diasumsikan sebagai satuan uang, nilai dinar adalah perkalian dari dirham, sedangkan jika diasumsikan dinar sebagai unit moneter, nilainya adalah sepuluh kali dirham. Walaupun demikian, dalam perkembangan berikutnya, dirham lebih umum digunakan daripada dinar. Hal ini sangat berkaitan erat dengan penaklukan tentara islam terhadap hamper seluruh wilayah kekaisaran Persia. Sementara itu, tidak semua wlayah kekaisaran romawai berhasil dikuasai tentara islam.
Pada masa pemerintahan Rasulullah saw, kedua mata uang tersebut diimpor; dinar dari Romawi dan dirham dari Persia. Besarnya volume impor dinar dan dirham dan juga barang-barang komoditas bergantung kepada volume komoditas yng diekspor ke dua negara tersebut dan wilayah-wilayah lain yang berada di bawah pengaruhnya.
3. Jelaskan pebedaan konsep mekanisme pasar yang dikemukakan oleh Adam smith an yang dijelaskan oleh Abu Yusuf? Beri argumentasi yang jelas dan rasional, jika ada ayat atau hadits yang mendukung harap ditulis dan diterjemahkan!
Konsep mekanisme pasar yang diterapkan oleh adam Sith adalah apabila terjadi kelangkaan barang, makaharga cenderung akan tinggi, sedangkan saat barang tersebut melimpah maka harga cenderung turun atau rendah.dan inilah yang dijaikan perbedaan pemikiran konsep harga oleh Abu Yusuf. Menurutnya di dalam kenyataan tidak selalu terjadi bahwa bila persediaan barang sedukit maka harga akan naik, dan persediaan barang melimpah maka harga akan akan turun. Baginya bisa saja ketika barang melimpah maka harga tetap mahal, dan barang sedikit tetapi harga tetap murah, karena harga tidak bergantung pada permintaan aja, akan tetapi penawaran mempengaruhinya. Abu Yusuf manyatakan tidak ada batasan tertentu tentang murah dan mahal yang dapat dipastikan. Hal tersebut ada yang mengaturnya. Prinsupnya tidak bisa diketahui. Murah bukan karena melimpahnya barang mahal juga tidak disebabkan karena kelangkaan barang. murah dan mahal merupakan ketentuaan Allah SWT.
4. Mengapa Abu Yusuf menulis al Kharaj dan diberikan kepada Khalifah Harun Ar Rasyid, bagaimana kondisi social ekonomi pada masa Abbasiyah tersebut?
Karena didasarkan pada perintah dan pertanyaan Khalifah Harun Ar Rasyid mengenai berbagai persoalan perpajakan. Dengan demikian, Kitab al-Kharaj ini mempunyai orientasi birokratik karena ditulis untuk merespon permintaan Khalifah Harun Ar Rasyid yang ingin menjadikannya sebagai buku petunjuk administratif dalam rangka mengelola lembaga Baitul Mal dengan baik dan benar, sehingga negara dapat hidup makmur dan rakyat tidak terzalimi.
Kondisi social ekonomi pada masa Abbasiyah yaitu Ketika pemerintahan dikuasai Khalifah Harun Ar Rasyid (170-13H), pertumbuhan ekonomi berkembang dengan pesat dan kemakmuran Daulah Abbasiyah mencapai puncaknya. Pada masa pemerintahannya, Khalifah Harun ar Rasyid melakukan diversifikasi sumber pendapatan negara. Ia membangun Baitul mal untuk mengurus keuangan negara. Sumber pendapatan pada masa pemerintahan ini adalah kharaj, jizyah, zakat, fa’I, ghanimah, ‘usyr dan harta lainnya.
5. Bagaimana konsep kharaj yang dikemukakan oleh Abu Yusuf? Jelaskan prinsip-prinsip umum pemungutan pajak dan klasifikasi kharaj. Jelaskan pula apakah pemikirannya masih relevan sampai saat ini terutama dengan kondisi Indonesia!
Pemerintah mempunyai otoritas dan hak untuk membagikan tanah tersebut kepada para pejuang sebagai harta rampasan perang (ghanimah). Namun, lebih baik bila pemerintah memutuskan mengembalikan tanah kepada pemiliknya dan menarik kharaj dari mereka sebagai pendapatan tetap bagi negara untuk kesejahteraan umat islam. Jadi status tanah tersebut menjadi tanah kharaj. Hal inilah yang menjadikan konsep Kharaj yang dikemukakan dan ditekankan oleh abu yusuf.
6. Jelaskan mengapa Abu Ubaid memasukkan semua pendapatan selain zakat sebagai Fa’i? Mengapa Abu Ubaid membedakan masyarakat kota dan desa? Uraikan juga perbedaan dan persamaan pemikiran Abu Yusuf dan Abu Ubaid?
Abu Ubaid memasukan semua pendapatan selain zakat sebagai fa’i karena beliau membedakan masyarakat kota dan desa, baginya masyarakat desa yang tidak memberikan kontribusi sebesar yang telah dilakukan masyarakat kota, tidak bisa memperoleh manfaat pendapatan fa’i sebanyak masyarakat kota. Maka dalam hal ini, masyarakat desa tidak berhak menerima tunjangan dan profesi dari negara. Oleh karena itu semuanya dimasukkan sebagai pendapatan selain zakat sebagai fa’i.
Persamaan dan perbedaan pemikiran antara Abu Yusuf dan Abu Ubaid :
Persamaannya :
Dalam masalah Iqta, Abu Yusuf dan Abu Ubaid menyatakan bahwa penganugerahan tanah kosong sebagai sebuah hadiah dinegara untuk seseorang yang dapat mengembangkan dan mengelola tanah tersebut.
Perbedaannya :
Abu Yusuf
- Kitab Al-Kharaj, berisi sumber pendapatan negara lainnya, seperti ghanimah, fai, kharaj, ushr, jizyah, dan sedekah.
- Kekuatan utama pemikiran Abu Yusuf adalah dalam masalah keuangan public.
- Kepemilikan tanah akan tetap dikuasai oleh negara
- Pemikirannya menggunakan praktek analisis qiyas yang didahului dengan melakukan kajian yang mendalam terhadap Al-Qur’an, hadis Nabi, atsar sahabat, serta praktik para penguasa yang saleh.
- Kitab Al-Amwal lebih tertuju pada permasalahan yang berkaitan dengan standar etika publik suatu pemerintahan daripada teknik pengelolaannya
- Kekuatan utama pemikiran Abu Ubaid yaitu menekankan keadilan sebagai prinsip utama.
- Adanya kepemilikan pribadi dan kepemilikan public
- Pemikirannya dipengaruhi oleh Abu Amr Abdurahman Ibn Amr Al-Awzai, serta para ulama-ulama suriah lainnya semasa ia menjadi qadi di tansus.
7. Jelaskan konsep konsumsi Islam menurut As-Syatibi? Apa perbedaan maslahat dengan utility, need dan wants, berikan contoh kebutuhan yang dharuriyat, hajjiyat, dan tahsiniyat?
Perbedaan antara mashlahat dengan utility yaitu Teori ekonomi konvensional menggambarkannya utility (nilai guna) sebagai sifat barang atau jasa untuk memuaskan keinginan manusia. Ini berarti bahwa setiap orang harus menentukan tingkat kepuasaannya berdasarkan kriteria yang diciptakannya sendiri. Apabila sesuatu dapat memberikan kepuasaan kepada seseorang, manusia akan berusaha untuk mendapatkan, memproduksi, dan atau mengkonsumsi sesuatu tersebut. Sedangkan dalam ekonomi Islam, yang menjadi sifat atau kekuatan barang atau jasa untuk memenuhi kebutuhan hidup manusia di dunia adalah maslahah. Seperti yang diungkapkan Imam asy-Syatibi, kemaslahatan hanya dapat dicapai dengan memelihara lima unsur pokok kehidupan, yaitu agama, jiwa, akal , keturunan, dan harta. Dengan demikian, seorang muslim termotivasi secara keagamaan untuk memperoleh atau memproduksi setiap barang atau jasa yang memiliki naslahah tersebut. Konsep maslahah merupakan konsep yang objektif terhadap perilaku konsumen karena ditentukan oleh tujuan (maqashid) syariah.
Perbedaan antara wants dan needs yaitu keduanya berasal dari tempat yang sama, yaitu naluri hasrat manusia. Namun, secara islami, seluruh hasrat manusia tidak bisa dijadikan sebagai needs. Hanya hasrat yang memiliki maslahah atau manfaat di dunia dan akhirat yang bisa dijadikan sebagai needs. Dengan demikian, konsep wants adalah konsep yang bebas nilai, sedangkan konsep needs adalah konsep yang tidak bebas nilai. Dalam hal ini, Islam tidak memberikan dorongan kepada manusia untuk mengikuti keinginannya, tetapi sebaliknya mendorong manusia untuk memenuhi kebutuhannya seperti yang didefinisikan syariah.
Contoh kebutuhan dharuriyat yaitu makanan pokok sebagai penunjang hidup, hajjiyatnya yaitu makanan yang kita makan lengkap dengan lauk dan sayur yang beraneka ragam serta ditambah susu sebagai pelengkap, sedangkan tahsiniyatnya berupa makanan mewah di restoran ala luar negeri.
8. Dalam pemikirannya al Ghazali menjelaskan konsep riba, jelaskan dengan macam-macam riba dan jelaskan aspek kezaliman dari system riba tersebut!
Macam-macam riba:
- Riba Nasiah, yaitu riba yang terjadi dari proses pinjaman atau tambahan pada pelunasan atas suatu utang,
- Riba Fadhl, yaitu riba yang terjadi akibat transaksi perdagangan (barter),
- Riba Jahiliyah, yaitu riba yang muncul akibat penundaan pembayaran utang.
9. Selain pelarangan riba, dalam ekonomi islam sejalan dengan yang disampaikan oleh al Ghazali bahwa uang adalah bukan komoditi, untuk itu uang harus diinvestasikan, jelaskan konsep uang al Ghazali?
Konsep uang menurut al Ghazali bahwa uang tidak mempunyai harga, tetapi dapat merefleksikan semua harga. Uang diciptakan untuk beredar dari tangan ke tangan, sehingga menjadi perantara diantara manusia. Dalam istilah ekonomi klasik, keberadaan uang tersebut disebut direct utility function, uang akan memberikan kegunaan hanya bila digunakan untuk membeli suatu barang. Uang lebih baik diinvestasikan daripada di timbun. Bahkan imam Al Ghazali menganggapnya sebagai perbuatan zalim karena menimbun harta dapat mengakibatkan terjadinya pengangguran yang meluas dan kelesuan ekonomi.
Lebih jauh imam al Ghazali juga sangat mengecam orang yang melebur dinar dan dirham menjadi ornament (perhiasan) emas dan perak. Mereka ini dikatakannya sebagai orang yang tidak bersyukur kepada Allah SWT dan kedudukannya kedudukannya lebih rendah daripada orang yang menimbun uang.
Melebur uang dianar dan dirham berarti menarik uang dari peredaran untuk selamanya, sedangkan menimbun uang berarti menarik uang dari peredaran untuk sementara waktu. Dalam teori ekonomi moneter kontemporer, penimbunan uang berarti memperlambat perputaran uang yang dapat memperkecil volume transaksi, sehingga perekonomian menjadi lesu. Adapun peleburan uang sama saja artinya dengan mengurangi jumlah penawaran uang yang dapat digunakan untuk melakukan transaksi.
10. Jenis investasi yang diajarkan oleh ekonomi Islam ketika bunga diharamkan adalah system bagi hasil, jelaskan dan buat contoh penghitungan bagi hasil itu?
Investasi yang diajarkan oleh hukum Islam adalah bagi hasil (mudharabah dan musyarakah), karena dengan bagi hasil tidak ada pihak yang dirugikan atas keuntungan atau kerugian diantara kerjasama tersebut dan semuanya ditanggung bersama. Mudharabah adalah akad antara dua pihak dalam mana salah satu pihak menyerahkan modal kepada pihak yang lain untuk digunakan sebagai modal usaha dengan ketentuan bahwa keuntungan yang diperoleh dari modal usaha itu akan dibagi berdasarkan perbandingan (nisbah) keuntungan yang disepakati para pihak. Musyarakah adalah kontrak bagi hasil anatara dua pihak atau lebih dalam sebuah usaha ekonomi, dimana kedua pihak tersebut dapat berkongsi modal dan keahlian, dan keduanya aktif dalam pengelolaan usaha ekonomi.
Contoh penghitungan bagi hasil: Pihak bank syari’ah sebagai pemilik modal (shahibul maal) menyerahkan modal sebesar Rp 100.000.000 kepada nasabah selaku pengelola (mudharib) untuk digunakan sebagai modal usahanya. Setelah berjalan usahanya dalam waktu 6 bulan (tergantung akad), kemudian dilakukan perhitungan berapa keuntungan yang diperoleh, misalnya mendapatkan keuntungan Rp 20.000.000 maka keuntungannya dibagi dua yakni Rp 10.000.000 untuk nasabah sebagai pengelola, dan yang Rp 10.000.000 untuk pihak bank selaku pemodal ( jika porsi bagi hasil pada akad= 50 : 50)
11. Jelaskan istilah-istilah berikut ini dan beri dasar ayatnya jika ada :
a. Zakat b. Jizyah c. Ghanimah d. Kharaj e. Khums f. Ushr
a.Zakat merupakan system dan instrument orisinil dari system ekonomi Islam. Yang bertugas mendistribusikan kekayaan dari muzaki pada golongan masyarakat yang membutuhkan (mustahik). Dengan keyakinan bahwa pada tiap harta yang didapatkan oleh seseorang terdapat didalamnya hak para fakir miskin dan orang-orang yang kekurangan.
Dalilnya: Sesungguhnya zakat-zakat itu, hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, pengurus-pengurus zakat, para mu'allaf yang dibujuk hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berhutang, untuk jalan Allah dan untuk mereka yuang sedang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan yang diwajibkan Allah, dan Allah Maha mengetahui lagi Maha Bijaksana (QS. At Taubah ayat 60)
b.Jizyah yaitu pajak yang dibebankan kepada orang-orang non-muslim sebagai pengganti layanan sosial-ekonomi. Dalam konteks ekonomi kontemporer, mungkin tidak lagi pengenaan jizyah hanya terbatas pada golongan laki-laki non-muslim, tetapi pada non-muslim wanita yang mampu. Apalagi masa sekarang ini, sudah menjadi kelaziman bahwa wanita juga dapat bekerja dan memperoleh pendapatan yang cukup besar.
c.Ghanimah merupakan pendapatan negara yang didapat dari kemenangan perang. Penggunaan uang yang berasal dari ghanimah ini, ada ketentuannya dalam Al-Qur’an. Distribusi ghanimah empat perlimanya diberikan kepada pada para prajurit yang bertempur. Sementara seperlimanya adalah khums. Dalam Ghanimah ada beberapa jenis pembagian yang harus menjadi perhatian. Nafal, yaitu penghargaan yang diberikan kepada seseorang prajurit berupa pembagian harta ghanimah, yang jumlahnya lebih dari rata-rata, dari pemimpinnya, baik pemimpin negara maupun pemimpin lapangan. Salab barang pribadi yang direbut oleh prajurit dari musuh yang dibunuhnya. Dan Safi’ adalah barang pilihan pemimpin yang diambil dari Ghanimah untuk dirinya sendiri.
d.Kharaj yaitu pajak terhadap tanah. Pajak ini ditentukan berdasarkan tingkat produktivitas tanah menyangkut karekteristik atau tingkat kesuburan tanah, jenis tanaman dan jenis irigasi. Besarnya pajak jenis ini menjadi hak negara dalam penentuannya. Dan negara sebaiknya menentukan besarnya pajak ini berdasarkan kondisi perekonomian yang ada dengan karakteristiknya seperti ini, kharaj dapat menjadi instrument fiscal yang dapat diandalkan oleh negara untuk mendukung program-program pembangunan negara.
Dalil: Dan dialah yang menjadikan kebun-kebun yang berjunjung dan yang tidak berjunjung, pohon korma, tanam-tanaman yang bermacam-macam buahnya, zaitun dan delima yang serupa (bentuk dan warnanya) dan tidak sama (rasanya). makanlah dari buahnya (yang bermacam-macam itu) bila dia berbuah, dan tunaikanlah haknya di hari memetik hasilnya (dengan disedekahkan kepada fakir miskin); dan janganlah kamu berlebih-lebihan. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang yang berlebih-lebihan. (QS. Al An’am ayat 141)
e. Khums, yaitu pajak proporsional sebesar 20%. Terdapat perbedaan pendapat dikalangan ulama Syiah dan Sunni mengenai objek khums ini. Kalangan ulama Syiah menyatakan bahwa objek khums ini adalah semua pendapatan, sedangkan kalangan ulama Sunni menyatakan bahwa objek khums ini hanyalah hasil rampasan perang. Namun, Imam Abu Ubaid, seorang ulama Sunni, beranggapan bahwa objek khums juga meliputi barang temuan dan barang.
Dalil: Ketahuilah, Sesungguhnya apa saja yang dapat kamu peroleh sebagai rampasan perang[613], Maka Sesungguhnya seperlima untuk Allah, rasul, kerabat rasul, anak-anak yatim, orang-orang miskin dan ibnussabil[614], jika kamu beriman kepada Allah dan kepada apa[615] yang kami turunkan kepada hamba kami (Muhammad) di hari Furqaan[616], yaitu di hari bertemunya dua pasukan. dan Allah Maha Kuasa atas segala sesuatu. (QS. Al Anfal ayat 41)
[613] yang dimaksud dengan rampasan perang (ghanimah) adalah harta yang diperoleh dari orang-orang kafir dengan melalui pertempuran, sedang yang diperoleh tidak dengan pertempuran dinama fa'i. pembagian dalam ayat Ini berhubungan dengan ghanimah saja. Fa'i dibahas dalam surat al-Hasyr
[614] Maksudnya: seperlima dari ghanimah itu dibagikan kepada: a. Allah dan RasulNya. b. kerabat Rasul (Banu Hasyim dan Muthalib). c. anak Yatim. d. fakir miskin. e. Ibnussabil. sedang empat-perlima dari ghanimah itu dibagikan kepada yang ikut bertempur.
[615] yang dimaksud dengan apa ialah: ayat-ayat Al-Quran, malaikat dan pertolongan.
[616] Furqaan ialah: pemisah antara yang hak dan yang batil. yang dimaksud dengan hari Al Furqaan ialah hari jelasnya kemenangan orang Islam dan kekalahan orang kafir, yaitu hari bertemunya dua pasukan di peprangan Badar, pada hari Jum'at 17 Ramadhan tahun ke 2 Hijriah. sebagian Mufassirin berpendapat bahwa ayat Ini mengisyaratkan kepada hari permulaan Turunnya Al Quranul Kariem pada malam 17 Ramadhan.
f. Ushr, merupakan pajak khusus yang dikenakan atas barang niaga yang masuk ke Negara Islam (impor). Menurut Umar ibn Khattab, ketentuan ini berlaku sepanjang ekspor negara Islam kepada negara yang sama juga dikenakan pajak ini. Dan jika dikenakan besarnya juga harus sama dengan tarif yang diberlakukan negara lain terebut atas barang negara Islam.
No comments:
Post a Comment