Tuesday, December 29, 2009

Keuntungan dari Kegiatan Jasa Perbankan

Disamping keuntungan utama dari kegiatan pokok perbankan yaitu dari selisih bunga simpanan dengan bunga pinjaman maka pihak perbankan juga dapat memperoleh keuntungan lainnya yaitu transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa Bank lainnya. Keuntungan dari transaksi yang diberikan dalam jasa-jasa Bank ini disebut fee based. Dewasa ini semakin banyak Bank yang mencari keuntungan lewat jasa-jasa Bank lainnya. Mengingat keuntungan yang diperoleh dari spread based semakin sulit akibat berbagai faktor. Sedangkan perolehan keuntungan dari jasa-jasa Bank lainnya ini walaupun masih relatif kecil, namun mengandung suatu kepastian. Disisi lain resiko kerugian terhadap jasa-jasa Bank lainnya ini lebih kecil jika dibandingkan dengan resiko dalam pemberian fasilitas kredit.

Kemudian penghasilan dari jasa ini pun cukup beragam sehingga pihak perbankan dapat lebih meningkatkan jasa-jasa Bank lainnya. Yang paling penting adalah jasa-jasa bank lainnya ini sangat berperan besar dalam memperlancar transaksi simpanan dan pinjaman.

Adapun keuntungan yang diperoleh dari jasa-jasa Bank lainnya ini antara lain diperoleh dari:

1.Biaya administrasi
biaya administrasi dikenakan untuk jasa-jasa yang memerlukan administrasi tertentu. Pembebanan biaya administrasi biasanya dikenakan untuk pengelolaan sesuatu fasilitas tertentu. Seperti biaya administrasi simpanan, biaya administrasi kredit dan administrasi lainnya.

2. Biaya kirim
Biaya kirim diperoleh dari jasa pengiriman uang, baik dalam maupun luar negeri.

3. Biaya Tagih
Biaya tagih merupakan jasa yang dikenakan untuk menagihkan dokumen-dokumen milik nasabah seperti jasa kliring dan jasa inkaso. Biaya tagih ini dilakukan baik untuk tagihan dokumen dalam dan luar negeri.

4. Biaya provisi dan komisi
Biaya provisi dan kimisi biasanya dibebankan kepada kredit dan jasa transfer serta jasa-jasa atas bantuan Bank terhadap suatu fasilitas perbankan. Besarnya jasa provisi dan komisi tergantung dari jasa yang diberikan serta status nasabah yang bersangkutan.

5. Biaya sewa
Biaya sewa dikenakan kepada nasabah yang menggunakan jasa safe deposit box. Besarnya biaya sewa tergantung dari ukuran box dan jangka waktu yang digunakan.

6. Biaya iuran
Biaya iuran diperoleh dari jasa pelayanan kartu kredit, di mana kepada setiap pemegang kartu dikenakan biaya iuran. Biasanya pembayaran biaya iuran ini dikenakan pertahun

7. Biaya lainnya.


Besar kecilnya penetapan biaya-biaya di atas terhadap nasabah tergantung dari Bank. Masing-masing Bank dapat menggunakan metode tertentu.

No comments:

Powered By Blogger