Kegiatan perbankan yang ketiga adalah memberikan jasa-jasa bank lainnya. Tujuan pemberian jasa-jasa Bank ini adalah untuk mendukung dan memperlancar kedua kagiatan sebelumnya yaitu menghimpun dana dan menyalurkan dana. Semakin lengkap jasa Bank yang diberikan, maka semakin baik, hal ini disebabkan jika nasabah hendak melakukan suatu transaksi perbankan, cukup di satu Bank saja.
Kelengkapan jasa Bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan Bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas, Sumber Daya Manusia, jenis Bank, status Bank. Kelebihan dari Bank yang berstatus Bank devisa adalah dapat menawarkan jasa-jasa Bank yang berkaitan dengan mata uang asing seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya. Demikian pula dengan status cabang Bank yang melayani nasabah. Bank yang berstatus cabang penuh memberikan seluruh jasa-jasa Bank yang dimilikinya. Kemudian cabang pembantu hanya membantu melayani beberapa bagian dari jasa bank yang ada. Sedangkan kantor kas merupakan cabang Bank yang hanya melayani penyetoran dan pengambilan uang. Kantor seperti ini hanya memberikan jasa kasir atau teler.
1. Jasa Pengiriman Uang (Trasfer).
Transfer merupakan jasa pengiriman uang atau pemindahan uang lewat Bank baik penggiriman uang dalam kota, luar kota atau ke luar negeri. Lama pengiriman dan besarnya biaya kirim sangat tergantung dari sarana yang digunakan. Pemilihan sarana yang akan digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah apakah lewat Telex, Telepon atau On Line Komputer. Sarana yang dipilih akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
2.Jasa kliring (Clearing).
Kliring adalah penagihan warkat Bank yang berasal dari dalam kota melalui Lembaga Kiring. Kliring juga merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar Bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga kliring dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja.
Hasil kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank menang kliring atau sebaliknya. Bank menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayaran warkat kliringnya, sehingga terdapat saldo kemenangan. Sebaliknya bagi Bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya. Bagi Bank yang kalah kliring akan menutup sejumlah kekalahan kliring pada hari yang bersanggkutan dan apabila tidak dapat ditutupi, maka Bank yang kalah tersebut dapat memperoleh pinjaman call money yang waktunya relatif singkat.
3.Jasa Inkaso (Collection).
Inkaso adalah warkat-warkat Bank yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Lama penagihan dan besarnya biaya tagih yang dibebankan kepada nasabah tergantung Bank yang bersangkutan. Biasanya lama penagihan berkisar antara 1 minggu sampai 4 minggu.
Penyelesaian inkaso ke luar negeri yang merupakan penagihan warkat ke luar negeri dan merupakan proses inkaso ke luar, sedangkan penerimaan warkat dari luar negeri merupakan inkaso masuk dari luar negeri. Jika tidak mempunyai cabang di luar negeri maka inkaso ke luar dapat dilakukan melalui Bank koresponden. Persyaratan untuk inkaso ke luar negeri bank yang bersangkutan haruslah berstatus Bank devisa.
4. Jasa Penyimpanan Dokumen (Safe Deposit Box)
Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa-jasa persewaan kotak untuk menyimpan dokumen atau surat-surat berharga. Jasa ini dikenal juga dengan nama Safe loket. SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dilakukan dengan 2 buah anak kunci, di mana satu dipegang Bank dan satu dipegang oleh nasabah.
5.Jasa kartu Kredit (Bank Card).
Bank card merupakan “uang plastik” yang dikeluarkan oleh Bank. Kegunaannya adalah sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran tempat hiburan dan tempat lainnya. Disamping itu dengan kartu ini juga dapat diuangkan di ATM (Automated Teller Machine). ATM dewasa ini dikenal dengan istilah Anjungan Tunai Mandiri yang biasanya tersebar di berbagai tempat yang strategis seperti di pusat pembelanjaan, hiburan, dan perkantoran.
5.Jasa Valuta Asing (Bank Notes).
Jasa valuta asing merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh Bank di luar negeri. Bank Notes dikenal juga dengan istilah “Devisa Tunai” yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai. Tidak semua Bank notes dapat dijualbelikan, hal ini tergantung daripada perturan devisa di negara asal Bank notes diterbitkan.
6.Jasa Cek Wisata (travelles Cheque).
Cek wisata merupakan cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh wisatawan. Cek wisata ini diterbitkan dalam nominal tertentu. Penggunaan cek wisata dapat dibelanjakan diberbagai tempat terutama di mana Bank yang mengeluarkan cek wisata tersebut melakukan pengikatan dan perjanjian. Disamping itu cek wisata juga dapat diuangkan diberbagai Bank.
7.Jasa Letter of Credit (L/C).
Letter of Credit (L/C) merupakan salah satu jasa Bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (export-import) termasuk barang dalam negeri (antar pulau). Kegunaan letter of Credit untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangnya.
L/C merupakan suatu pernyataan dari Bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).L/C sering disebut dengan kredit bedokumen.
Pembukaan L/C oleh imporir dilakukan nasabah melalui Bank yang disebut Opening Bank/ Issuring Bank sedangkan Bank eksportir merupakan Bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan Bank pembayar yang biasanya disebut Advising Bank. Penyelesaian transaksi antara eksportir dengan importir sangat tergantung dari jenis L/C nya.
8.Jasa Bank Garansi.
Bank garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh Bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud Bank menjamin akan memenuhi kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji.
9.Jasa-Jasa di Pasar Modal.
Di dalam pasar modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar modal. Pebankan mendukung setiap kegiatan yang ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek.
Jasa-jasa Bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain:
Kelengkapan jasa Bank yang diberikan sangat tergantung dari kemampuan Bank tersebut, baik dari segi modal, perlengkapan fasilitas, Sumber Daya Manusia, jenis Bank, status Bank. Kelebihan dari Bank yang berstatus Bank devisa adalah dapat menawarkan jasa-jasa Bank yang berkaitan dengan mata uang asing seperti transfer keluar negeri, jual beli valuta asing, transaksi eksport import, dan jasa-jasa valuta asing lainnya. Demikian pula dengan status cabang Bank yang melayani nasabah. Bank yang berstatus cabang penuh memberikan seluruh jasa-jasa Bank yang dimilikinya. Kemudian cabang pembantu hanya membantu melayani beberapa bagian dari jasa bank yang ada. Sedangkan kantor kas merupakan cabang Bank yang hanya melayani penyetoran dan pengambilan uang. Kantor seperti ini hanya memberikan jasa kasir atau teler.
1. Jasa Pengiriman Uang (Trasfer).
Transfer merupakan jasa pengiriman uang atau pemindahan uang lewat Bank baik penggiriman uang dalam kota, luar kota atau ke luar negeri. Lama pengiriman dan besarnya biaya kirim sangat tergantung dari sarana yang digunakan. Pemilihan sarana yang akan digunakan dalam jasa transfer ini tergantung kemauan nasabah apakah lewat Telex, Telepon atau On Line Komputer. Sarana yang dipilih akan mempengaruhi kecepatan pengiriman dan besar kecilnya biaya pengiriman.
2.Jasa kliring (Clearing).
Kliring adalah penagihan warkat Bank yang berasal dari dalam kota melalui Lembaga Kiring. Kliring juga merupakan jasa penyelesaian hutang piutang antar Bank dengan cara saling menyerahkan warkat-warkat yang akan dikliringkan di lembaga kliring. Lembaga kliring dibentuk dan dikoordinir oleh Bank Indonesia setiap hari kerja.
Hasil kliring dilakukan setiap hari, untuk mengetahui apakah bank menang kliring atau sebaliknya. Bank menang kliring artinya jumlah tagihan warkat kliringnya melebihi pembayaran warkat kliringnya, sehingga terdapat saldo kemenangan. Sebaliknya bagi Bank yang kalah kliring justru pembayaran warkat kliring lebih besar dari penerimaan warkat kliringnya. Bagi Bank yang kalah kliring akan menutup sejumlah kekalahan kliring pada hari yang bersanggkutan dan apabila tidak dapat ditutupi, maka Bank yang kalah tersebut dapat memperoleh pinjaman call money yang waktunya relatif singkat.
3.Jasa Inkaso (Collection).
Inkaso adalah warkat-warkat Bank yang berasal dari luar kota atau luar negeri. Lama penagihan dan besarnya biaya tagih yang dibebankan kepada nasabah tergantung Bank yang bersangkutan. Biasanya lama penagihan berkisar antara 1 minggu sampai 4 minggu.
Penyelesaian inkaso ke luar negeri yang merupakan penagihan warkat ke luar negeri dan merupakan proses inkaso ke luar, sedangkan penerimaan warkat dari luar negeri merupakan inkaso masuk dari luar negeri. Jika tidak mempunyai cabang di luar negeri maka inkaso ke luar dapat dilakukan melalui Bank koresponden. Persyaratan untuk inkaso ke luar negeri bank yang bersangkutan haruslah berstatus Bank devisa.
4. Jasa Penyimpanan Dokumen (Safe Deposit Box)
Safe Deposit Box (SDB) merupakan jasa-jasa persewaan kotak untuk menyimpan dokumen atau surat-surat berharga. Jasa ini dikenal juga dengan nama Safe loket. SDB berbentuk kotak dengan ukuran tertentu dan disewakan kepada nasabah yang berkepentingan untuk menyimpan dokumen-dokumen atau benda-benda berharga miliknya. Pembukaan SDB dilakukan dengan 2 buah anak kunci, di mana satu dipegang Bank dan satu dipegang oleh nasabah.
5.Jasa kartu Kredit (Bank Card).
Bank card merupakan “uang plastik” yang dikeluarkan oleh Bank. Kegunaannya adalah sebagai alat pembayaran di tempat-tempat tertentu seperti supermarket, pasar swalayan, hotel, restoran tempat hiburan dan tempat lainnya. Disamping itu dengan kartu ini juga dapat diuangkan di ATM (Automated Teller Machine). ATM dewasa ini dikenal dengan istilah Anjungan Tunai Mandiri yang biasanya tersebar di berbagai tempat yang strategis seperti di pusat pembelanjaan, hiburan, dan perkantoran.
5.Jasa Valuta Asing (Bank Notes).
Jasa valuta asing merupakan uang kartal asing yang dikeluarkan dan diterbitkan oleh Bank di luar negeri. Bank Notes dikenal juga dengan istilah “Devisa Tunai” yang mempunyai sifat-sifat seperti uang tunai. Tidak semua Bank notes dapat dijualbelikan, hal ini tergantung daripada perturan devisa di negara asal Bank notes diterbitkan.
6.Jasa Cek Wisata (travelles Cheque).
Cek wisata merupakan cek perjalanan yang biasanya digunakan oleh mereka yang hendak berpergian atau sering dibawa oleh wisatawan. Cek wisata ini diterbitkan dalam nominal tertentu. Penggunaan cek wisata dapat dibelanjakan diberbagai tempat terutama di mana Bank yang mengeluarkan cek wisata tersebut melakukan pengikatan dan perjanjian. Disamping itu cek wisata juga dapat diuangkan diberbagai Bank.
7.Jasa Letter of Credit (L/C).
Letter of Credit (L/C) merupakan salah satu jasa Bank yang diberikan kepada masyarakat untuk memperlancar arus barang (export-import) termasuk barang dalam negeri (antar pulau). Kegunaan letter of Credit untuk menampung dan menyelesaikan kesulitan-kesulitan dari pihak pembeli (importir) maupun penjual (eksportir) dalam transaksi dagangnya.
L/C merupakan suatu pernyataan dari Bank atas permintaan nasabah (biasanya importir) untuk menyediakan dan membayar sejumlah uang tertentu untuk kepentingan pihak ketiga (eksportir).L/C sering disebut dengan kredit bedokumen.
Pembukaan L/C oleh imporir dilakukan nasabah melalui Bank yang disebut Opening Bank/ Issuring Bank sedangkan Bank eksportir merupakan Bank pembayar terhadap barang yang diperdagangkan. Dalam hal ini eksportir berhubungan dengan Bank pembayar yang biasanya disebut Advising Bank. Penyelesaian transaksi antara eksportir dengan importir sangat tergantung dari jenis L/C nya.
8.Jasa Bank Garansi.
Bank garansi yaitu jaminan pembayaran yang diberikan oleh Bank kepada suatu pihak, baik perorangan, perusahaan atau badan/lembaga lainnya dalam bentuk surat jaminan. Pemberian jaminan dengan maksud Bank menjamin akan memenuhi kewajiban-kewajiban dari pihak yang dijaminkan kepada pihak yang menerima jaminan, apabila yang dijamin kemudian hari ternyata tidak memenuhi kewajibannya kepada pihak lain sesuai dengan yang diperjanjikan atau cedera janji.
9.Jasa-Jasa di Pasar Modal.
Di dalam pasar modal pihak perbankan mempunyai peranan yang sangat besar dalam rangka memajukan perkembangan pasar modal. Pebankan mendukung setiap kegiatan yang ada demi kelancaran transaksi pasar modal di bursa efek.
Jasa-jasa Bank yang diberikan dalam rangka mendukung kelancaran transaksi di pasar modal antara lain:
- Penjamin emisi (Underwriter) yaitu Bank sebagai penjamin terjualnya efek ( saham/obligasi) sampai batas waktu tertentu.
- Wali amanat (Trustee) yaitu Bank menjadi amanat dalam emisi obligasi
- Perantara pedagang efek/pialang (Broker) yaitu Bank perantara jual beli efek
- Pedagang efek (dealer) yaitu Bank berfungsi sebagai pedagang jual beli efek.
- Perusahaan pengelola dana (invesment company) yaitu Bank sebagai pengelola dana nasabah dibursa efek.
No comments:
Post a Comment