Monday, December 28, 2009

Fungsi Agunan Pada Bank Syariah

Nadratuzzaman Hosen

Direktur Pusat Komunikasi Ekonomi Syariah


Assalamu'alaikum Wr. Wb.

Saya pernah ke bank syariah mengajukan pinjaman untuk usaha saya, tetapi mereka mensyaratkan adanya jaminan/agunan untuk pinjaman/pembiayaan yang saya ajukan? Apakah akad yang diberlakukan disini? Apa fungsi jaminan tersebut?

Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

Abdullah , Bandung
Jawaban

Sahabat yang dirahmati Allah. Perlu dijelaskan terlebih dahulu tentang model pinjaman uang dalam bank syariah. Memang betul, konsep bank syariah memberikan fasilitas peminjaman uang dengan menggunakan akad qard (pinjaman). Sifat pinjaman ini bersifat sosial dan tujuan utamanya adalah social oriented bukan untuk mengejar nilai komersial. Ilustrasi dari model qard dapat dijelaskan sebagai berikut. Bank syariah memberikan pinjaman uang kepada seorang nasabah sejumlah Rp 5 juta, maka kewajiban bagi nasabah untuk mengembalikan pinjaman ke bank sebesar Rp 5 juta, tanpa tambahan sepeserpun. Jika ada tambahan maka sudah termasuk kategori riba nasi'ah.

Adapun agunan dalam model pinjaman qard sudah sesuai dengan hakekat dan fungsi fasilitas qard itu sendiri pada bank syariah. Karena hakekat qard pada bank syariah adalah memberikan pertolongan pada orang yang membutuhkan dana. Asumsinya, orang yang membutuhkan dana adalah orang yang tidak mempunyai sesuatu untuk dijadikan agunan atau jaminan dalam model qard. Fasilitas qard dalam bank syariah tidak banyak digunakan karena kurang memberikan keuntungan bagi bank syariah tersebut. Saat ini, bank syariah lebih menyukai penyaluran pembiayaan kepada nasabah yang berbasis pada akad jual-beli, semacam murabahah, karena memberikan keuntungan bagi pihak bank syariah.

Sekarang bagaimana dengan agunan atau jaminan pada beberapa pembiayaan yang dikembangkan oleh bank syariah, semisal agunan pada pembiayaan musyarakah, mudharabah atau murabahah?

Sementara ini, bank syariah memang mengenakan agunan atau jaminan pada beberapa pembiayaan yang dikembangkannya. Alasan utama adanya agunan pada bank syariah adalah untuk melaksanakan prinsip kehati-hatian dalam menyalurkan dana pihak ketiga. Alasan semacam ini memang dapat diterima, karena dana yang disalurkan kemasyarakat bukan hanya dana milik bank sendiri, tetapi ada juga dana yang berasal dari pihak ketiga yang harus dilindungi oleh bank syariah.

Secara fiqh, adanya agunan yang dijalankan oleh bank syariah dapat dibenarkan dari sisi memutus jalan bagi nasabah untuk berbuat tidak disiplin (moral hazard) dalam proses pembayaran. Metode semacam ini dalam kajian fiqh dikenal dengan istilah sad adz-dzari'ah.

Walaupun begitu, bank syariah saat ini memang harus sangat selektif dalam menerapkan praktek agunan bagi para nasabahnya. Artinya dalam kondisi tertentu pihak bank syariah harus betul-betul mengetahui karakteristik sang nasabah dan bank syariah harus berani menetapkan agunan tidak hanya didasarkan pada materi, lebih dari itu agunan atau jaminan bisa jadi dapat berbentuk rekomendasi� seseorang atau jaminan dari pihak lain.

Contohnya, si fulan yang kebetulan ditakdirkan Allah tidak mempunyai materi yang dapat dijaminkan atau diagunkan untuk memperoleh satu pembiayaan dari bank syariah, si fulan dapat memohon kepada seseorang yang dapat dianggap mampu untuk memberikan jaminan atau memberikan agunan dalam proses pengajuan pembiayaan pada bank syariah. Orang yang menjadi peminjam tersebut diakui oleh bank syariah sebagai orang yang mampu (ahliyahi) dalam memberikan jaminan bagi si fulan.

Lain dari itu, konsep jaminan dalam literatur fiqh, memang mengenal adanya dua model jaminan; pertama, jaminan dalam bentuk harta atau materi (kafalah bil mal) dan kedua, jaminan dari seseorang (kafalah bi an-nafs). Semoga jawaban ini bermanfaat bagi sahabat Fanny dan menambah wawasan dalam mengkaji masalah ekonomi syariah. Wallahu a'lam bi showab. Wassalamu'alaikum Wr. Wb.

sumber : niriah.com

No comments:

Powered By Blogger