Monday, December 28, 2009

Bunga di Tabungan Bank Syariah?

Ivan Irawan*

*Wirausahawan dan Praktisi TI Perbankan Syariah

Pertanyaan

Saya memiliki anak yang sekolah di SD Islam yang pembayaran SPP-nya menggunakan fasilitas bank syariah. Setiap bulan di saldo tabungan saya, sisa pembayaran SPP, selalu ditemukan tambahan, sama seperti dalam saldo tabungan bank konvensional yang saya miliki. Cuma bedanya, kalau di bank konvensional disebut bunga, di bank syariah istilahnya "bagi hasil". Saya susah mengingat istilah persisnya dalam bahasa Arab.

Suyono

Jawaban

Bapak Suyono, ada perbedaan mendasar antara bunga tabungan bank konvensional dengan nilai tambah yang diberikan bank syariah setiap bulannya kepada nasabah penabungnya. Secara umum dapat dikatakan bahwa dalam bank konvensional, bunga merupakan perwujudan time value of money, atau nilai waktu dari uang. Sementara bonus atau bagi hasil bukanlah fungsi waktu namun fungsi dari manfaat uang dalam kegiatan usaha.

Jawaban kali ini sedikit panjang, mengingat kita akan melihat hakikat dari skim transaksinya. Marilah kita lihat konsep menyimpan dana di bank syariah.

Di bank syariah, nasabah dapat menabung dengan dua cara. Yaitu: Menitipkan Dana ke Bank (skim Wadiah) dan menginvestasikan dananya pada bisnis bank syariah dengan pola bagi hasil (skim Mudharabah)

Skim Titipan atau Wadiah dapat dilakukan dengan dua model:

• Wadiah Yad Ad-Dhamanah, maksudnya adalah titipan dimana si penerima titipan dapat memanfaatkan barang titipan tersebut dengan seizin pemiliknya dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat, saat si pemilik menghendakinya. Dalam hal titipan uang, maka uang titipan akan digabungkan bersama-sama dana nasabah lain dalam pool-of-fund yang dapat digunakan kebutuhan pembiayaan bank syariah kepada nasabahnya. Skim ini yang umum digunakan untuk Giro dan Tabungan tidak berjangka.

• Wadiah Yad Al-Amanah, maksudnya adalah titipan dimana si penerima titipan tidak diperkenankan memanfaatkan barang titipan tersebut dan menjamin untuk mengembalikan titipan tersebut secara utuh setiap saat dibutuhkan pemiliknya. Penerima titipan tidak bertanggungjawab atas kehilangan dan kerusakan yang terjadi pada barang titipan selama hal ini bukan akibat dari kelalaian atau kecerobohan penerima titipan dalam memelihara titipan tersebut. Aplikasi Wadiah Yad Al-Amanah antara lain adalah Safe Deposit Box.

Berkaitan dengan Wadiah Yad Ad-Dhamanah, karena bank syariah mendapatkan manfaat dari penggunaan barang titipan tersebut (uang), maka bank syariah diperbolehkan membagi keuntungannya tersebut sebagai bonus/hadiah kepada nasabah yang menitipkankan dana dengan skim Wadiah Yad Ad-Dhamanah. Bonus inilah yang terlihat sebagai tambahan yang mirip bunga pada tabungan anak Bapak Suyono.

Apa perbedaan mendasar antara bonus simpanan wadiah dengan bunga bank konvensional?

Pada bank konvensional dengan sistem bunga, bank menjanjikan suatu nilai tertentu (biasanya dinyatakan dalam prosentasi suku bunga per tahun) untuk nilai uang yang ditabung. Penentuan suku bunga dibuat dengan pedoman dasar harus selalu menguntungkan untuk pihak Bank. Nilai ini harus dipenuhi bank tidak peduli apakah bank rugi atau untung besar. Meskipun jumlah keuntungan berlipat ganda saat keadaan ekonomi sedang baik, bank tetap hanya akan membayar sejumlah nilai yang dijanjikan. Model simpanan seperti ini dapat merugikan salah satu pihak.

Bank Syariah tidak menjanjikan bonus untuk nasabah tabungan dengan skim wadiah. Bonus dapat diberikan sesuai kondisi keuangan bank syariah setelah perhitungan dan proses bagi hasil antara bank dan nasabahnya.

Bank syariah lebih merugikan nasabah? Jika kita lihat hakikat menitipkan uang, tentunya motivasi utama nasabah bukanlah bonus, tetapi agar dananya aman. Jadi tidak ada masalah jika bank syariah tidak membagi bonusnya dan menjadi rejeki jika bank syariah membagi bonusnya. Masalahnya, seringkali bank syariah sedikit ’memaksa diri’ untuk memberikan bonus agar manfaat bagi nasabah setara dengan tabungan bank konvensional. Hal ini yang membuat nasabah menjadi tidak mudah membedakan mana bunga mana bonus.

Bagaimana dengan nisbah pada deposito di bank syariah yang diperjanjikan pada saat akad? Bentuknya nilainya pun serupa dengan bunga bank karena menggunakan prosentase. Apa perbedaan dengan bunga?
Deposito dan tabungan berjangka di bank syariah menggunakan skim investasi dan bagi hasil (mudharabah). Hal ini sesuai dengan konsep investasi yang umumnya adalah berbentuk penempatan dana jangka panjang.

Jenis investasi dana secara mudharabah di bank syariah terbagi menjadi:

• Mudharabah Al-Mutlaqah, adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal (pemilik dana) menyediakan modal dan memberikan kewenangan penuh kepada mudharib (pihak yang menjalankan bisnis – dalam hal ini bank syariah) dalam menentukan jenis dan tempat investasi. Keuntungan dan juga kerugian dibagi menurut kesepakatan awal. Skim ini umum digunakan untuk deposito atau tabungan berjangka. Nasabah tidak perlu menentukan ke mana dananya akan diinvestasikan oleh bank syariah.

• Mudharabah Al-Muqayyadah, adalah kerjasama antara dua pihak dimana shahibul maal menyediakan modal dan memberikan kewenangan terbatas kepada mudharib dalam menentukan jenis dan tempat investasi. Keuntungan dan kerugian dibagi menurut kesepakatan awal. Skim ini biasanya digunakan untuk mewadahi kebutuhan nasabah (umumnya adalah nasabah besar seperti perusahaan dan pemerintah) untuk menggunakan bank syariah sebagai perpanjangan tangannya untuk berinvestasi pada sektor bisnis tertentu. Dana dari nasabah dengan skim Mudharabah Al-Muqayyadah tidak disatukan dalam pool-of-fund bank syariah, namun dikelola secara terpisah.

Nasabah pemilik dana (sahibul maal) dan bank syariah sepakat dalam akad investasi mudharabah untuk berbagi keuntungan (termasuk kerugian) hasil usaha kegiatan pembiayaan oleh bank syariah yang melibatkan dana nasabah. Perjanjian bagi hasil dituangkan dalam proporsi misalnya 60% untuk nasabah, 40% untuk bank. Ini yang dikenal dengan nama nisbah bagi hasil.

Pada akhir bulan, setelah perhitungan pendapatan dari pembiayaan didapatkan, bank syariah akan membagi keuntungan sesuai proporsi dana nasabah dan nisbah bagi hasilnya. Jika bank syariah mengalami kerugian, maka apakah nasabah tetap menerima bagi hasil atau tidak sangat tergantung dari sistem bagi hasil yang diterapkan bank syariah. Jika diterapkan revenue sharing seperti umumnya bank syariah di Indonesia maka bagi hasil nasabah akan tetap diterima, namun jika yang digunakan adalah profit sharing, maka nasabah hanya akan menerima bagi hasil jika bank syariah mencatat laba.

Setelah membaca uraian di atas maka kita dapat menarik perbedaan jelas antara bunga bank konvensional dengan manfaat bagi hasil investasi dana bank syariah. Bank konvensional tidak mengkaitkan nilai bunga dengan revenue atau profit-nya. Bunga adalah konsekuensi bagi bank umum memegang uang nasabah, tidak peduli apakah uang itu diputar dalam usahanya atau tidak. Sementara pada investasi dana di bank syariah, nasabah mempercayakan bank syariah untuk mengelola dananya. Keuntungan dari usaha pengelolaan dana tersebut yang dibagi sesuai nisbah yang dijanjikan.

Bagaimana jika besar bunga bank konvensional dan bagi hasil bank syariah tidak jauh berbeda? Hakikatnya tidak mengubah apa-apa, bunga bank umum tetap tidak sama dengan bagi hasil bank syariah. Hal ini karena bunga dan bagi hasil diperoleh dengan cara yang berbeda.

Jadi Pak Suyono, tidak usah ragu menerima bonus ataupun bagi hasil jika Bapak menyimpan dana di bank syariah, meskipun mungkin nilai bonus/bagi hasil tidak jauh berbeda dengan penerimaan bunga dari bank konvensional. Bonus dan/atau bagi hasil itu halal hukumnya secara syariah, sepanjang didapatkan dengan cara yang sesuai syariah.

sumber: http://www.niriah.com

No comments:

Powered By Blogger