Penamaan (intitule) produk hukum berupa UU no 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah telah sesuai dengan teknis penyusunan suatu undang-undang, dengan huruf capital rata tengah tanpa diakhiri dengan tanda baca yang mencerminkan isi produk hukum undang-undang tersebut.
Pembukaan
Pembukaan pada UU no 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah terdiri dari:
- Frasa “DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA” yang wajib ditulis dalam UU, cara penulisannya seluruh huruf capital dan tidak diakhiri dengan tanda baca serta diletakkan ditengah marjin.
- Jabatan pembentukan UU ditulis dengan huruf capital dan diakhiri dengan tanda baca koma. Contoh “PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,”
- Konsiderans merupakan alasan-alasan atau pertimbangan-pertimbangan mengapa UU tersebut perlu dibentuk. Dalam konsiderans memuat hal-hal atau pokok-pokok pikiran yang merupakan konstantasi fakta-fakta secara singkat dan yang menjadi latar belakang dan alasan-alasan yang menggerakkan pembentukan UU tersebut. Pokok-pokok pikiran pada konsiderans harus memuat unsur filosofis, yuridis, dan sosiologis bahkan jika perlu juga memuat unsur ekologis dan substansi. Konsiderans diawali dengan kata “Menimbang”, dan apabila terdiri lebih dari satu pokok pikiran / pertimbangan diawali dengan urutan huruf a, b, c, dan seterusnya, serta diakhiri dengan tanda titik koma (;).
- Dasar Hukum diawali dengan kata “Mengingat” yang harus memuat dasar hukum bagi pembuatan produk hukum bagi pembuatan produk hukum UU.
- Frasa “Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA” harus dicantumkan dalam UU dan cara penulisannya dilakukan sebagai berikut: Dituliskan sebelum kata MEMUTUSKAN; Kata “dengan persetujuan bersama”, setiap huruf awalnya kata ditulis huruf capital; dan Kata “Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia” seluruhnya ditulis huruf capital.
- Kata “Memutuskan” ditulis ditengah marjin dengan huruf capital, dan diakhiri dengan tanda baca titik dua (:)
- Kata “Menetapkan” dicantumkan sesudah kata “Memutuskan” yang sejajar ke bawah dengan kata “Menimbang” dan “Mengingat”. Huruf awal kata “Menetapkan” ditulis dengan huruf capital diakhiri dengan tanda baca titik dua (:).
Batang tubuh suatu UU memuat semua substansi UU yang dirumuskan dalam pasal-pasal, oleh karena pasal merupakan satuan acuannya. Batang tubuh dapat dikelompokkan ke dalam BAB-BAB yang berisi pasal-pasal serta ayat-ayat. Batang tubuh UU dapat disusun menjadi; Ketentuan Umum, Ketentuan Materi yang Diatur, Ketentuan Pidana, Ketentuan Peralihan, dan Ketentuan Penutup.
Penjelasan
Penjelasan berfungsi sebagai tafsiran resmi atas materi UU, naskah penjelasan disusun bersama-sama dengan penyusunan Rancangan Undang-Undang yang bersangkutan. Judul penjelasanpun harus sama dengan judul UU yang bersangkutan.
referensi: Alexander, Harry., Panduan Perancangan Peraturan Daerah di Indonesia. Jakarta: PT XSYS Solusindo, 2004
No comments:
Post a Comment