GCG (Good Corporate Governance) merupakan istilah yang lazim digunakan untuk mendefinisikan tatakelola perusahaan yang baik. Istilah lainnya yang sejalan dengan pengertian ini diantaranya Good Government Governance, Good Public Governance, Good Local Governance, Good Nation Governance, dsb.
Pengertian GCG menurut Tim Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP) “good corporate governance merupakan sistem pengendalian dan pengaturan perusahaan yang dapat dilihat dari mekanisme hubungan antara berbagai pihak yang mengurus perusahaan (hard definition), maupun ditinjau dari "nilai-nilai" yang terkandung dari mekanisme pengelolaan itu sendiri (soft definition).”
Dasar hukum GCG dalam sektor perbankan
Peraturan Bank Indonesia no 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia no 8/4/PBI/2006 tentang pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum yang menjadi dasar hukum GCG dalam sektor perbankan, mendefinisikan “Good Corporate Governance adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).”
Implementasi GCG dalam kegiatan perbankan
Transparansi merupakan sikap keterbukaan yang harus dilakukan bank dalam mengungkapkan hal-hal yang materiil dan relevan, namun dengan tetap menjaga sisi kerahasiaan bank. Contohnya memberitahukan laporan keuangan bank secara berkala, memberitahukan harga beli barang beserta mark-up secara benar kepada nasabah dalam transaksi jual beli / murabahah, dsb.
Akuntabilitas dengan merupakan pencatatan untuk memberikan rangkuman kejelasan secara terbuka segala aktifitas yang dilakukan oleh bank, agar orang lain dapat mengetahui apakah sedang surplus atau mengalami defisit.
Responsibility, merupakan bentuk pertanggungjawaban dalam hal penggunaan Dana Pihak Ketiga (DPK), pemegang saham, yang dikelola dengan melakukan audit atas laporan keuangan secara berkala.
Independensi untuk memastikan bahwa pegawai / karyawan bukanlah anggota kelompok tertentu ataupun parpol yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dengan tidak objektif. Contohnya nepotisme tender barang atau jasa kepada sanak keluarga, sehingga bank dapat menjadi rugi, karena kualitas barang/jasa yang rendah.
Kewajaran dapat diimplementasikan dengan melakukan fit & proper test dalam hal pengangkatan dan promosi jabatan, contoh lainnya dengan memberikan kredit / pembiayaan sesuai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), atau pun menggunakan dana perusahaan untuk keperluan dinas secara wajar. Contoh berikutnya komisaris atau direksi yang menggunakan mobil dinas mewah yang kemudian setelah penyusutan lalu dibeli menjadi miliknya dengan harga di bawah pasar.
Sedangkan prinsip-prinsip GCG telah lebih dahulu diajarkan dalam Islam, yang menjadi prinsip penting dalam aktivitas dan kehidupan seorang muslim. Diantaranya yaitu prinsip ‘adalah (keadilan), tawazun (keseimbangan), mas’uliyah (akuntabilitas), akhlaq (moral), shiddiq (kejujuran), amanah (pemenuhan kepercayaan), fathanah (kecerdasan), tabligh (transparansi, keterbukaan), hurriyah (independensi dan kebebasan yang bertanggungjawab), ihsan (profesional), wasathan (kewajaran), ghirah (etos kerja), idarah (pengelolaan), khilafah (kepemimpinan), aqidah (keimanan), ijabiyah (berfikir positif), raqabah (pengawasan), qira’ah dan ishlah (organisasi yang terus belajar dan selalu melakukan perbaikan). Berdasarkan uraian di atas dapat dipastikan bahwa Islam jauh mendahului kelahiran GCG (Good Coorporate Governance) yang menjadi acuan bagi tata kelola perusahaan yang baik di dunia.
Kerugian dari pengabaian prinsip GCG salah satu contohnya adalah Bank Century. Kisruh Bank Century terjadi akibat buruknya penerapan GCG dalam suatu perusahaan. Manajemen Century tidak transparan dan tak peka terhadap kepentingan masyarakat. Ditambah adanya benturan kepentingan (conflict of interest) antara pemegang saham dengan deposan.
Dasar hukum GCG dalam sektor perbankan
Peraturan Bank Indonesia no 8/14/PBI/2006 tentang Perubahan atas Peraturan Bank Indonesia no 8/4/PBI/2006 tentang pelaksanaan Good Corporate Governance bagi Bank Umum yang menjadi dasar hukum GCG dalam sektor perbankan, mendefinisikan “Good Corporate Governance adalah suatu tata kelola Bank yang menerapkan prinsip-prinsip keterbukaan (transparency), akuntabilitas (accountability), pertanggungjawaban (responsibility), independensi (independency), dan kewajaran (fairness).”
Implementasi GCG dalam kegiatan perbankan
Transparansi merupakan sikap keterbukaan yang harus dilakukan bank dalam mengungkapkan hal-hal yang materiil dan relevan, namun dengan tetap menjaga sisi kerahasiaan bank. Contohnya memberitahukan laporan keuangan bank secara berkala, memberitahukan harga beli barang beserta mark-up secara benar kepada nasabah dalam transaksi jual beli / murabahah, dsb.
Akuntabilitas dengan merupakan pencatatan untuk memberikan rangkuman kejelasan secara terbuka segala aktifitas yang dilakukan oleh bank, agar orang lain dapat mengetahui apakah sedang surplus atau mengalami defisit.
Responsibility, merupakan bentuk pertanggungjawaban dalam hal penggunaan Dana Pihak Ketiga (DPK), pemegang saham, yang dikelola dengan melakukan audit atas laporan keuangan secara berkala.
Independensi untuk memastikan bahwa pegawai / karyawan bukanlah anggota kelompok tertentu ataupun parpol yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dengan tidak objektif. Contohnya nepotisme tender barang atau jasa kepada sanak keluarga, sehingga bank dapat menjadi rugi, karena kualitas barang/jasa yang rendah.
Kewajaran dapat diimplementasikan dengan melakukan fit & proper test dalam hal pengangkatan dan promosi jabatan, contoh lainnya dengan memberikan kredit / pembiayaan sesuai Batas Maksimum Pemberian Kredit (BMPK), atau pun menggunakan dana perusahaan untuk keperluan dinas secara wajar. Contoh berikutnya komisaris atau direksi yang menggunakan mobil dinas mewah yang kemudian setelah penyusutan lalu dibeli menjadi miliknya dengan harga di bawah pasar.
Sedangkan prinsip-prinsip GCG telah lebih dahulu diajarkan dalam Islam, yang menjadi prinsip penting dalam aktivitas dan kehidupan seorang muslim. Diantaranya yaitu prinsip ‘adalah (keadilan), tawazun (keseimbangan), mas’uliyah (akuntabilitas), akhlaq (moral), shiddiq (kejujuran), amanah (pemenuhan kepercayaan), fathanah (kecerdasan), tabligh (transparansi, keterbukaan), hurriyah (independensi dan kebebasan yang bertanggungjawab), ihsan (profesional), wasathan (kewajaran), ghirah (etos kerja), idarah (pengelolaan), khilafah (kepemimpinan), aqidah (keimanan), ijabiyah (berfikir positif), raqabah (pengawasan), qira’ah dan ishlah (organisasi yang terus belajar dan selalu melakukan perbaikan). Berdasarkan uraian di atas dapat dipastikan bahwa Islam jauh mendahului kelahiran GCG (Good Coorporate Governance) yang menjadi acuan bagi tata kelola perusahaan yang baik di dunia.
Kerugian dari pengabaian prinsip GCG salah satu contohnya adalah Bank Century. Kisruh Bank Century terjadi akibat buruknya penerapan GCG dalam suatu perusahaan. Manajemen Century tidak transparan dan tak peka terhadap kepentingan masyarakat. Ditambah adanya benturan kepentingan (conflict of interest) antara pemegang saham dengan deposan.
No comments:
Post a Comment