Berdasarkan UU no 21 tahun 2008 tentang Perbankan Syariah pasal 1 ayat 26, “Agunan adalah jaminan tambahan, baik berupa benda bergerak maupun benda tidak bergerak yang diserahkan oleh pemilik Agunan kepada Bank Syariah dan/atau UUS, guna menjamin pelunasan kewajiban Nasabah Penerima Fasilitas”.
Dalam perjanjian pinjaman, agunan adalah janji peminjam atas suatu properti untuk pemberi pinjaman, untuk menjamin pengembalian pinjaman. Fungsinya sebagai jaminan perlindungan bagi pemberi pinjaman terhadap dana nasabah (DPK) atas risiko kegagalan prestasi (wanprestasi)- yaitu, ketika peminjam gagal membayar pokok dan bunga dibawah ketentuan dari kewajiban pinjaman. Jika peminjam mengalami gagal bayar pada pinjaman (karena bangkrut atau kejadian lain), sehingga peminjam menyerah, maka properti tersebut berguna sebagai jaminan.
Pada banyak negara berkembang, penggunaan agunan merupakan cara utama untuk mengamankan pemberian pinjaman bank. Kemudahan memperoleh pinjaman tergantung pada kemudahan pencairan aset, apakah berupa real estate ataupun lainnya yang dapat dijadikan agunan.
Dalam perjanjian pinjaman, agunan adalah janji peminjam atas suatu properti untuk pemberi pinjaman, untuk menjamin pengembalian pinjaman. Fungsinya sebagai jaminan perlindungan bagi pemberi pinjaman terhadap dana nasabah (DPK) atas risiko kegagalan prestasi (wanprestasi)- yaitu, ketika peminjam gagal membayar pokok dan bunga dibawah ketentuan dari kewajiban pinjaman. Jika peminjam mengalami gagal bayar pada pinjaman (karena bangkrut atau kejadian lain), sehingga peminjam menyerah, maka properti tersebut berguna sebagai jaminan.
Pada banyak negara berkembang, penggunaan agunan merupakan cara utama untuk mengamankan pemberian pinjaman bank. Kemudahan memperoleh pinjaman tergantung pada kemudahan pencairan aset, apakah berupa real estate ataupun lainnya yang dapat dijadikan agunan.
