Published by Bank Indonesia
Ringkasan :
1. Restrukturisasi Pembiayaan oleh Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dilakukan dengan cara sebagai berikut:
Ringkasan :
1. Restrukturisasi Pembiayaan oleh Bank Umum Syariah dan Unit Usaha Syariah dilakukan dengan cara sebagai berikut:
- Penjadwalan kembali (rescheduling)
- Persyaratan kembali (reconditioning)
- Penataan kembali (restructuring), antara lain meliputi:
- Penambahan dana
- Konversi akad pembiayaan
- Konversi pembiayaan menjadi Surat Berharga Syariah Berjangka Waktu Menengah
- Konversi Pembiayaan menjadi Penyertaan Modal Sementara
2. Dalam rangka melaksanakan restrukturisasi pembiayaan, BUS dan UUS wajib memiliki kebijakan dan prosedur, yang sekurangnya meliputi:
1. Penetapan satuan kerja khusus untuk menangani Restrukturisasi Pembiayaan;
2. Penetapan limit wewenang memutus pembiayaan yang direstrukturisasi;
3. Kriteria Pembiayaan yang dapat direstrukturisasi;
4. Sistem dam Standard Operating Procedure Restrukturisasi Pembiayaan;
5. Sistem informasi manajemen Pembiayaan yang direstrukturisasi.
3. BUS dan UUS wajib membentuk satuan kerja khusus untuk menangani Restrukturisasi Pembiayaan sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing BUS dan UUS.
4. BUS dan UUS dapat mengenakan ganti rugi (ta’widh) kepada nasabah dalam rangka Restrukturisasi Pembiayaan sebesar biaya riil yang dikeluarkan dalam rangka penagihan hak yang seharusnya dibayarkan oleh nasabah dan bukan potensi kerugian yang diperkirakan akan terjadi (potential loss) karena adanya peluang yang hilang (opportunity loss/al-furshah al-dha-i’ah).
5. Perubahan-perubahan yang disepakati antara BUS atau UUS dengan nasabah dalam Restrukturisasi Pembiayaan harus dituangkan dalam addendum akad Pembiayaan atau akad pembiayaan baru.
6. Cara restrukturisasi yang dapat dilakukan untuk masing-masing bentuk Pembiayaan adalah sebagai berikut:
1. Piutang Murabahah dan Piutang Istishna’
1. Penjadwalan kembali (rescheduling)
2. Persyaratan kembali (reconditioning)
3. Penataan kembali (restructuring) dengan melakukan konversi akad pembiayaan menjadi ijarah muntahiyyah bittamlik atau mudharabah atau musyarakah
4. Penataan kembali (restructuring) dengan melakukan konversi menjadi Surat Berharga Syariah Berjangka Waktu Menengah
5. Penataan kembali (restructuring) dengan melakukan konversi menjadi Penyertaan Modal Sementara
2. Piutang Salam
1. Penjadwalan kembali (rescheduling)
2. Persyaratan kembali (reconditioning)
3. Penataan kembali (restructuring) dengan penambahan dana
3. Piutang Qardh
1. Penjadwalan kembali (rescheduling)
2. Persyaratan kembali (reconditioning)
4. Mudharabah dan Musyarakah
1. Penjadwalan kembali (rescheduling)
2. Persyaratan kembali (reconditioning)
3. Penataan kembali (restructuring) dengan penambahan dana
4. Penataan kembali (restructuring) dengan melakukan konversi menjadi Surat Berharga Syariah Berjangka Waktu Menengah
5. Penataan kembali (restructuring) dengan melakukan konversi menjadi Penyertaan Modal Sementara
5. Ijarah dan Ijarah Muntahiyyah Bittamlik
1. Penjadwalan kembali (rescheduling)
2. Persyaratan kembali (reconditioning)
3. Penataan kembali (restructuring) dengan melakukan konversi akad pembiayaan menjadi mudharabah atau musyarakah
4. Penataan kembali (restructuring) dengan melakukan konversi menjadi Penyertaan Modal Sementara
6. Ijarah Multijasa
1. Penjadwalan kembali (rescheduling)
2. Persyaratan kembali (reconditioning)
7. Kewajiban pelaporan Restrukturisasi Pembiayaan mengacu pada ketentuan Laporan Berkala Bank Umum Syariah.
No comments:
Post a Comment